Mulai Tahun 2022, BKN Mulai Integrasikan Sistem Penilaian Kinerja PNS ke Simpegnas
Humas BKN, Dilatarbelakangi adanya peralihan kebijakan manajemen kinerja ASN dari Peraturan Pemerintah 46 Tahun 2011 ke Peraturan Pemerintah 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS yang dilanjutkan dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS, BKN lewat Direktorat Kinerja ASN mulai menyiapkan pengintegrasian sistem penilaian kinerja Instansi Pemerintah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Nasional atau Simpegnas yang dikelola BKN untuk menerapkan sistem manajemen kinerja nasional.
Menurut Direktur Kinerja ASN BKN Achmad Slamet, pembangunan sistem manajemen kinerja terintegrasi akan mulai diterapkan pada tahun 2022 yang akan diawali dengan proses integrasi sistem
yola4d penilaian kinerja sejumlah Instansi Pemerintah sebagai pilot project sebelum diimplementasikan secara nasional ke seluruh Instansi Pusat dan Daerah. Selain mulai menjalankan proses integrasi sistem manajemen kinerja, Achmad menyampaikan bahwa Direktorat Kinerja BKN juga secara beriringan melakukan diseminasi peralihan pola manajemen kinerja yang sebelumnya berorientasi kepada penilaian kinerja berbasis PP 46 Tahun 2011 menjadi berbasis PP 30 Tahun 2019 yang kemudian diturunkan ke dalam PermenpanRB 8 Tahun 2021.